Nasib presenter Metro TV Najwa Shihab tengah terancam
dikarenakan keberhasilannya
mengungkapindentitas anggota DPR yang diduga
mencatuy nama Presiden dan Wapres, dia akan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh
Mahkama Kehormtan Dewan (MKD).
Mendengar kabar ini, Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) Margiono angkat bicara. Menurut Margiono, harusnya Najwa diberi
penghargaan, bukan malah dilaporkan ke polisi.
“Menurut saya tidak perlu (dilaporkan ke polisi) karena tidak
ada pidana yang dilanggar, tidak ada kejahatan. Yang dilakukan (Najwa) kerjaan
jurnalistik yang menurut nilai-nilai dasar jurnalistik, dan menurut kade etik,”
jelas pria yang juga menjabat Wakil Ketua Dewan Pers ini dalam acara talkshow
di JakTV.
Margiono melihat, dalam proses wawancara Najwa tidak
melakukan planggaran kode etik jurnalistik. Najwa justru melakukan kerja
jurnalistis yang baik. Najwa berhasil melakukan kewajibannya untuk memberikan
informasi ke public secara transparn sehingga yang beredar di masyarakat tidak
sekedar rumor belaka.
Najwa adalah wartawan pertama yang bias mengungkap bahwa
orang yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD adalah Ketua DPR Setya
Novanto. Najwa mewawancarai langsung Sudirman.
“Memperjelas persoalan, menyelesaikan masalah yang perlu
diketahui public justru itu kewajiban pers. Rumor harus dijelaskan dengan
dokumen, dengan bukti. Itu kerjaan jurnalistik yang istimewa,” terangnya.
Atas dasar itu, kata Margiono, harusnya Najwa mendapat
penghargaan.
“Sudah pasti kalau pelanggaran kode etik tidak ada. Wartawan
mewawancarai sumber yang memiliki otoritas yang menyampaikan itu. Justru, kalau
menurut kami, Najwa Sihab harus mendapat penghargaan,” jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar