Jakarta - Menkominfo Tifatul Sembiring meminta kasus pembajakan situs YM (Yahoo Messager) Jajang C Noer diselidiki. Tifatul menilai pelaku pembajakan itu dapat dijerat UU ITE. ” Kasus ini dapat dicari tersangkanya. Bisa dicari dari warnet mana dia menggunakan komputer, kemudian bisa dilihat siapa saja pelanggan warnet itu.” kata Tifatul Sembiring usai acara donor darah di Gedung Kementrian Komunikasi dan Informasi, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (31/5/2010). Tifatul meminta agar kebebasan yang ada, tidak disalahgunakan. Karena hal itu dapat menimbulkan berbagai masalah lainnya. ”Kebebasan itu tidak semau dewe, harus diatur agar tidak mengganggu kebebasan orang lain. Nah, kalau kasus Jajang C Noor itu bisa dikenakan UU ITE,” katanya.
Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR
untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam
UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi
kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa
aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat
keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya
menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun
individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Oleh
karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita
selalu berhati - hati dalam berkomunikasi menggunakan media.
Beberapa
kasus tersebut seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi
diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan
perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang
hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan
aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa
terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bayangkan
saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika dibandingkan
dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang sepadan dan
seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita.
Tanggapan :
Menurut
saya dengan adanya beberapa kasus atas pencemaran nama baik dan mereka mendapat
sanksi ancaman penjara selama 6 tahun sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih
berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi
ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di
sebuah akun.
Sumber : /http://www.dapunta.com
Sumber : /http://www.dapunta.com